Seungri Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 17:35 WIB
Baca Juga: Teuku Wisnu Terkena Musibah: Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun



Penuntut militer awalnya meminta hukuman penjara 5 tahun hukuman menjelang sidang vonis. Menurut Undang-Undang Pengadilan Militer, hukuman denda atau penjara harus mendapat konfirmasi dari otoritas terkait.

“Jika surat konfirmasi dari otoritas terkait diajukan ke pengadilan dalam waktu 10 hari dari sidang hukuman, maka terdakwa akan menjalani hukuman," kata seorang sumber dari pengadilan militer dilansir dari Soompi, Sabtu (28/8).

Pengacara Seungri telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding pada 12 Agustus, sehingga sidang kedua diharapkan segera digelar. Saat Seungri mengajukan bandingnya ke pengadilan militer sebelum keluar dari wajib militer, sidang banding akan diadakan di Pengadilan Tinggi Militer di Yongsan, Seoul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!