Yunho TVXQ Minta Maaf Usai Didenda karena Langgar Prokes

Jum'at, 03 September 2021 - 17:03 WIB
Ada dua karyawan lain dan empat pelanggan lain, termasuk Yunho, dalam kasus ini. Karena enam orang ini tidak melakukan kejahatan yang layak dihukum pidana, penuntut meminta agar Kantor Gangnam-gu memberi mereka denda karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular.

Keenam orang yang didakwa pidana juga akan didenda oleh Kantor Gangnam-gu untuk pelanggaran yang sama. Denda tersebut secara teknis merupakan denda administratif karena kelalaian, bukan denda yang dijatuhkan melalui pidana.

“Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular memungkinkan setiap kota dan wilayah untuk menentukan kasus mana yang melanggar bagian mana dari undang-undang tersebut. Peraturan Seoul untuk 25 Februari, ketika insiden itu terjadi, menyatakan bahwa pelanggaran sifat ini akan mengakibatkan denda administrasi dan bukan hukuman pidana," kata seorang petugas dari Kantor Kejaksaan.

"Peraturan protokol kesehatan di Seoul sekarang jauh lebih tinggi (level 4) dan pelanggaran saat ini akan mengakibatkan hukuman pidana," sambungnya dilansir dari Soompi, Jumat (3/9).

Baca Juga: Marissa Haque Artis Era 80-an Istri Ikang Fawzi, Begini Kehidupannya Sekarang



Di media sosial, Yunho memposting permohonan maafnya. Ia mengaku salah dan menyesal lantaran tak mematuhi peraturan protokol kesehatan saat bertemu degan teman-temannya pada Februari lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!