Yunho TVXQ Minta Maaf Usai Didenda karena Langgar Prokes

Jum'at, 03 September 2021 - 17:03 WIB
Yunho TVXQ Minta Maaf Usai Didenda karena Langgar Prokes. Foto/Soompi.
SEOUL - Yunho TVXQ meminta maaf usai didenda karena melanggar protokol kesehatan (prokes) . Pada bulan Maret, terungkap bahwa Yunho sedang diselidiki oleh polisi karena berada di sebuah restoran di Gangnam hingga tengah malam di akhir Februari.

Menurut peraturan protokol kesehatan di Seoul pada saat itu, restoran harus tutup pada pukul 22.00 KST dan pelanggan harus pergi sebelum itu. Dilaporkan juga bahwa restoran yang dimaksud adalah tempat hiburan dewasa yang tidak sah.

Pada bulan Mei, polisi meneruskan kasus ini ke kejaksaan. Pada tanggal 2 September, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menyatakan bahwa Yunho berada di restoran melebihi jam yang ditentukan adalah pelanggaran protokol kesehatan yang pantas didenda tetapi bukan hukuman pidana.

Pemilik restoran, yang tetap buka melewati jam-jam peraturan dan telah beroperasi sebagai tempat hiburan yang tidak sah meskipun terdaftar sebagai restoran biasa, didakwa tanpa penahanan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan. Dua karyawan dan tiga pelanggan tempat hiburan dewasa juga didakwa dengan tuduhan yang sama.





Ada dua karyawan lain dan empat pelanggan lain, termasuk Yunho, dalam kasus ini. Karena enam orang ini tidak melakukan kejahatan yang layak dihukum pidana, penuntut meminta agar Kantor Gangnam-gu memberi mereka denda karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular.

Keenam orang yang didakwa pidana juga akan didenda oleh Kantor Gangnam-gu untuk pelanggaran yang sama. Denda tersebut secara teknis merupakan denda administratif karena kelalaian, bukan denda yang dijatuhkan melalui pidana.

“Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular memungkinkan setiap kota dan wilayah untuk menentukan kasus mana yang melanggar bagian mana dari undang-undang tersebut. Peraturan Seoul untuk 25 Februari, ketika insiden itu terjadi, menyatakan bahwa pelanggaran sifat ini akan mengakibatkan denda administrasi dan bukan hukuman pidana," kata seorang petugas dari Kantor Kejaksaan.

"Peraturan protokol kesehatan di Seoul sekarang jauh lebih tinggi (level 4) dan pelanggaran saat ini akan mengakibatkan hukuman pidana," sambungnya dilansir dari Soompi, Jumat (3/9).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More