Yunho TVXQ Minta Maaf Usai Didenda karena Langgar Prokes
Jum'at, 03 September 2021 - 17:03 WIB
Yunho TVXQ Minta Maaf Usai Didenda karena Langgar Prokes. Foto/Soompi.
SEOUL - Yunho TVXQ meminta maaf usai didenda karena melanggar protokol kesehatan (prokes) . Pada bulan Maret, terungkap bahwa Yunho sedang diselidiki oleh polisi karena berada di sebuah restoran di Gangnam hingga tengah malam di akhir Februari.
Menurut peraturan protokol kesehatan di Seoul pada saat itu, restoran harus tutup pada pukul 22.00 KST dan pelanggan harus pergi sebelum itu. Dilaporkan juga bahwa restoran yang dimaksud adalah tempat hiburan dewasa yang tidak sah.
Pada bulan Mei, polisi meneruskan kasus ini ke kejaksaan. Pada tanggal 2 September, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menyatakan bahwa Yunho berada di restoran melebihi jam yang ditentukan adalah pelanggaran protokol kesehatan yang pantas didenda tetapi bukan hukuman pidana.
Pemilik restoran, yang tetap buka melewati jam-jam peraturan dan telah beroperasi sebagai tempat hiburan yang tidak sah meskipun terdaftar sebagai restoran biasa, didakwa tanpa penahanan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan. Dua karyawan dan tiga pelanggan tempat hiburan dewasa juga didakwa dengan tuduhan yang sama.
Baca Juga: Coki Pardede Akui Penganut Agnostik, Tak Tahu Adanya Tuhan
Menurut peraturan protokol kesehatan di Seoul pada saat itu, restoran harus tutup pada pukul 22.00 KST dan pelanggan harus pergi sebelum itu. Dilaporkan juga bahwa restoran yang dimaksud adalah tempat hiburan dewasa yang tidak sah.
Pada bulan Mei, polisi meneruskan kasus ini ke kejaksaan. Pada tanggal 2 September, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menyatakan bahwa Yunho berada di restoran melebihi jam yang ditentukan adalah pelanggaran protokol kesehatan yang pantas didenda tetapi bukan hukuman pidana.
Pemilik restoran, yang tetap buka melewati jam-jam peraturan dan telah beroperasi sebagai tempat hiburan yang tidak sah meskipun terdaftar sebagai restoran biasa, didakwa tanpa penahanan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan. Dua karyawan dan tiga pelanggan tempat hiburan dewasa juga didakwa dengan tuduhan yang sama.
Baca Juga: Coki Pardede Akui Penganut Agnostik, Tak Tahu Adanya Tuhan
Lihat Juga :