Jonathan Frizzy Bawa Hasil Visum, Buktikan Jadi Korban KDRT

Senin, 06 September 2021 - 19:03 WIB
"Bersama klien kami Jonathan Frizzy melaporkan saudari dengan inisial DAD atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam laporan tersebut, yang kita gunakan adalah pasal 44 UU nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelas Sebastian di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Bantah Lakukan KDRT: Saya Tak Pernah Sakiti Siapa Pun



"Bukti-bukti sudah kita serahkan, itu berupa kita ada foto, ada video, sampai rekaman suara. Jadi pada intinya sudah kita serahkan, detailnya kita nggak bisa kasih tahu karena memang kita menghormati proses penyelidikan," tambah Sebastian.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!