Mau Melakukan Perjalanan Domestik? Catat Persyaratannya Berikut Ini
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:03 WIB
- Dari dan ke Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-4). Sementara luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 3-4).
- Vaksin minimal dosis pertama dan telah melakukan PCR 2x24 jam.
- Dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-2).
- PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dalam negeri dikecualikan bagi:
1. Anak usia < 12 tahun (dengan tetap mengikuti persyaratan tes sesuai moda dan daerah tujuan).
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik di luar Pulau Jawa-Bali.
3. Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa divaksin (dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah).
- Vaksin minimal dosis pertama dan telah melakukan PCR 2x24 jam.
- Dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-2).
- PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dalam negeri dikecualikan bagi:
1. Anak usia < 12 tahun (dengan tetap mengikuti persyaratan tes sesuai moda dan daerah tujuan).
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik di luar Pulau Jawa-Bali.
3. Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa divaksin (dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah).
(nug)
tulis komentar anda