Mau Melakukan Perjalanan Domestik? Catat Persyaratannya Berikut Ini

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:03 WIB
- Dari dan ke Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-4). Sementara luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 3-4).

- Vaksin minimal dosis pertama dan telah melakukan PCR 2x24 jam.

- Dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-2).

- PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.



Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dalam negeri dikecualikan bagi:

1. Anak usia < 12 tahun (dengan tetap mengikuti persyaratan tes sesuai moda dan daerah tujuan).

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik di luar Pulau Jawa-Bali.

3. Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa divaksin (dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah).
(nug)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More