Kuasa Hukum Sebut Dokter Richard Lee Tak Menyadari Perbuatannya Melanggar Hukum
Rabu, 29 Desember 2021 - 08:41 WIB
JAKARTA - Dokter Richard Lee diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sang kuasa hukum, Razman Arif Nasution meyakini jika kliennya tak sadar bahwa perbuatannya melanggar hukum.
Razman Nasution mengatakan bahwa Richard Lee tidak sengaja mengakses akun Instagram miliknya yang telah disita polisi sebagai barang bukti untuk kasus pencemaran nama baik. "Klien saya tidak tahu, dia tidak menyadari bahwa itu salah," tegasnya, Selasa, 28 Desember 2021.
Menurut dia, tidak ada unsur kesengajaan dari Richard Lee untuk membobol akun Instagram miliknya yang disita penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Tidak adanya unsur kesengajaan dokter Richard lee. Dia posting, tapi ter-upload sendiri dari Facebook ke Instagram," ungkapnya.
Richard Lee resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus ilegal akses dan upaya penghilangan barang bukti yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Richard Lee dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 27 Desember 2021.
Sebelumnya, akun media sosial milik Richard Lee memang tengah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Atas hal itu, penyidik menetapkan kembali dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE. Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Razman Nasution mengatakan bahwa Richard Lee tidak sengaja mengakses akun Instagram miliknya yang telah disita polisi sebagai barang bukti untuk kasus pencemaran nama baik. "Klien saya tidak tahu, dia tidak menyadari bahwa itu salah," tegasnya, Selasa, 28 Desember 2021.
Menurut dia, tidak ada unsur kesengajaan dari Richard Lee untuk membobol akun Instagram miliknya yang disita penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Tidak adanya unsur kesengajaan dokter Richard lee. Dia posting, tapi ter-upload sendiri dari Facebook ke Instagram," ungkapnya.
Richard Lee resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus ilegal akses dan upaya penghilangan barang bukti yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Richard Lee dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 27 Desember 2021.
Sebelumnya, akun media sosial milik Richard Lee memang tengah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Baca Juga
Atas hal itu, penyidik menetapkan kembali dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE. Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
(nug)
tulis komentar anda