Pasien Omicron Tanah Air Mayoritas WNI dari Luar Negeri

Rabu, 05 Januari 2022 - 12:57 WIB
Surat ini mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021. Terbitnya aturan ini berfungsi untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya juga dilibatkan. Sekaligus dalam hal menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19.

Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru Covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

"Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat," tuturnya.

Oleh karenanya, kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19.

Selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, Siti Nadia menekankan bahwa kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron.



"Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron," tutupnya.
(nug)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More