RT-LAMP, Detektor Covid-19 Inovasi BRIN Dapat Izin Edar

Rabu, 12 Januari 2022 - 21:10 WIB
Saat ini, metode LAMP telah memiliki Nomor Izin Edar Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yakni Kemenkes RI AKD. Izin edar produk dengan merek dagang Qi-LAMP-O ini berlaku sampai Januari 2027.

Peneliti Kimia BRIN, Tjandrawati Mozef bersyukur dengan telah terbitnya izin edar LAMP dari Kemenkes. Pasalnya, dengan Indonesia memiliki alternatif baru untuk mendeteksi Covid-19.

"Apalagi di beberapa negara seperti Belanda dan Spanyol juga telah menetapkan LAMP sebagai salah satu metode setara PCR yang digunakan untuk mendeteksi Covid-19," ungkap Tjandrawati dalam siaran pers resmi BRIN, Rabu (12/1/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Tjandrawati menjelaskan tentang keunggulan LAMP dibandingkan dengan PCR. Menurutnya, selain tidak memerlukan alat deteksi PCR yang mahal, harga kit LAMP pun lebih murah.

Tjandrawati mengungkapkan, pada awal pandemi Covid-19 berinisiatif untuk mengembangkan sistem alternatif untuk melakukan skrining dan deteksi RNA virus SARS-Cov-2. Pada saat itu, kebutuhan untuk mendeteksi virus adalah dengan menggunakan PCR.

"Sementara alat PCR yang ada di Indonesia sangat terbatas dan hanya terdapat di laboratorium besar. Selain itu, reagen yang digunakan untuk uji PCR merupakan impor," ungkapnya

Saat ini, pandemi Covid-19 belum berakhir, sementara varian-varian baru terus bermunculan, sehingga memotivasi BRIN untuk terus melakukan riset.



BRIN berkeinginan berkontribusi dalam pengendalian pandemi, dan mendukung program Pemerintah 3T (tracing, testing dan treatment).
(nug)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More