Pemerintah Buka Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura

Selasa, 25 Januari 2022 - 11:11 WIB
Pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di Batam, Bintan, dengan Singapura. Foto Ilustrasi/Dok. Kemenparekraf
JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi COVID-19. Kebijakan yang berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 ini dikeluarkan menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman COVID-19.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Batam dan Bintan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.





“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” ujar Wiku melalui siaran pers,

Selasa (25/1/2022).

Mekanisme ini, kata Wiku, akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.



Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, pemerintah Indonesia, kata Wiku, menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat.

Berikut beberapa persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More