Pemerintah Buka Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura

Selasa, 25 Januari 2022 - 11:11 WIB
1. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan; tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat); serta tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).

2. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi.

3. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar.

4. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan.

5. Memiliki beberapa sarana dan prasaran penunjang seperti area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan, ruang karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble, memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan, serta memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan APD.
(tsa)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More