Ashanty Bersyukur, Mantan Rekan Bisnisnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jum'at, 04 Februari 2022 - 17:10 WIB
Diketahui, laporan kasus dugaan pencemaran nama baik ini diterima Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak Desember 2019.



Tiga tahun berjalan, Martin Pratiwi selaku terlapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan penyanyi 34 tahun itu usai menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari tim penyidik.

"Alhamdulillah berdasarkan informasi ini penyidik Siber PMJ sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) menjadi tersangka," kata Ashanty.

Diberitakan sebelumnya, Ashanty melaporkan Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2019.

Laporan itu dilayangkan usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyatakan Ashanty tidak bersalah atas tuduhan wanprestasi sesuai dengan gugatan perdata Martin Pratiwi.

Perseteruan Ashanty dan Martin Pratiwi bermula dari bisnis skincare yang mereka jalani bersama.

Martin Pratiwi mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi dan meminta ganti rugi senilai Rp 14,3 miliar.

Persidangan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto karena Martin Pratiwi berdomisili di Purwokerto.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More