Pasien Omicron di Indonesia yang Bergejala Ringan Dianjurkan Isoman, Kemenkes: Tapi Ada Syaratnya

Minggu, 06 Februari 2022 - 21:23 WIB
Kemudian, dr. Siti Nadia menambahkan terkait syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus tinggal di kamar terpisah.

"Lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter," jelas dr. Siti Nadia.

Bagaimana jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut?

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat, kata dr. Siti Nadia, Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

"Selama masa perawatan juga jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan, konsumsi makanan bergizi seimbang, lakukan pola hidup bersih dan sehat, hindari stres, istirahat cukup serta rutin aktivitas fisik," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!