Jerinx SID Kembali Jalani Sidang Kasus Dugaan Pengancaman Hari Ini

Senin, 07 Februari 2022 - 10:36 WIB


Adapun sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara saksi yang didatangkan JPU adalah ahli Undang Undang ITE dan ahli digital forensik.

“Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa adalah ahli Undang Undang ITE sama digital forensik, rencananya. Seperti yang direncanakan kemarin hanya kan ditunda,” jelas Sugeng.

Suami Nora Alexandra itu telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Baca Juga: Adam Deni Ditangkap, Jerinx SID: Caranya Dia Cari Duit Memeras Orang
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!