Omicron dan Pergantian Musim Tak Ada Kaitannya, Ini Kata Kemenkes

Kamis, 10 Februari 2022 - 19:54 WIB
Baca Juga: Kemenkes Pastikan Belum Ada Nakes yang Meninggal Dunia karena Omicron

Sementara itu, jika memays seseorang yang terinfeksi Covid-19 dan harus dirawat di rumah sakit, seluruh biaya perawatannya ditanggung sepenuhnya oleh negara alias gratis.

Menurutnya, jaminan ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular. Perawatan gratis ini ditanggung hingga pasien dinyatakan positif dari virus yang menginfeksinya.

"Maka itu semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh pemerintah," terangnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!