Jangan Sampai Lupa! Belum Divaksin Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan Harus Ulang dari Awal
Kamis, 17 Februari 2022 - 12:52 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengumumkan aturan baru soal vaksinasi . Bagi siapapun yang sudah divaksin dosis pertama tapi tidak divaksin dosis kedua dalam waktu 6 bulan, harus ulang dari awal.
"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari 6 bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," jelas Siti Nadia dalam keterangan pers virtual, Rabu, 16 Februari 2022.
Aturan soal vaksinasi Covid-19 ini, menurut Siti Nadia, sudah sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya," kata Siti Nadia perihal jenis vaksin apa yang dipilih untuk ulang vaksinasi.
Siti Nadia pun menyampaikan aturan baru untuk Anda yang telat dapat vaksin Covid-19 dosis kedua tapi kurang dari 6 bulan.
"Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, boleh diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama sesuai dengan ketersediaan di wilayah masing-masing," terangnya.
Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran dengan nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.
Lihat Juga: Subvarian Orthrus di Indonesia Diyakini Bergejala Ringan, namun Rawan untuk Kelompok Ini
"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari 6 bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," jelas Siti Nadia dalam keterangan pers virtual, Rabu, 16 Februari 2022.
Aturan soal vaksinasi Covid-19 ini, menurut Siti Nadia, sudah sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya," kata Siti Nadia perihal jenis vaksin apa yang dipilih untuk ulang vaksinasi.
Siti Nadia pun menyampaikan aturan baru untuk Anda yang telat dapat vaksin Covid-19 dosis kedua tapi kurang dari 6 bulan.
"Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, boleh diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama sesuai dengan ketersediaan di wilayah masing-masing," terangnya.
Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran dengan nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.
Lihat Juga: Subvarian Orthrus di Indonesia Diyakini Bergejala Ringan, namun Rawan untuk Kelompok Ini
(nug)
tulis komentar anda