Jangan Sampai Lupa! Belum Divaksin Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan Harus Ulang dari Awal

Kamis, 17 Februari 2022 - 12:52 WIB
Bagi siapapun yang sudah divaksin dosis pertama tapi tidak divaksin dosis kedua dalam waktu 6 bulan, harus ulang dari awal. / Foto: dok. SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengumumkan aturan baru soal vaksinasi . Bagi siapapun yang sudah divaksin dosis pertama tapi tidak divaksin dosis kedua dalam waktu 6 bulan, harus ulang dari awal.

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari 6 bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," jelas Siti Nadia dalam keterangan pers virtual, Rabu, 16 Februari 2022.



Aturan soal vaksinasi Covid-19 ini, menurut Siti Nadia, sudah sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Baca juga: 4 Makanan Tinggi Lemak Ini Ternyata Baik bagi Tubuh, Boleh Sering Dikonsumsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!