Tak Ingin Masyarakat Dirugikan, Kemenkes Bakal Lakukan Pembinaan pada Ida Dayak
Rabu, 05 April 2023 - 13:10 WIB
loading...
Ida Dayak (tengah) dijaga provos dalam kerumunan warga yang meminta pengobatannya di Lapangan Kostrad Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal melakukan pembinaan terhadap praktisi pengobatan tradisional seperti Ida Dayak. Tujuannya semata agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi untuk menanggapi praktik pengobatan ala Ida Dayak yang belakangan ini menarik perhatian masyarakat.
"Kami tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional maupun tenaga penyehat tradisional (hatra), termasuk memastikan hatra punya surat terdaftar penyehat tradisional (STPT)," kata Siti Nadia pada awak media, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Fenomena Pengobatan Ida Dayak Hebohkan Publik, Begini Tanggapan IDI
"Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagian masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," tambahnya.
Rujukan pembinaan pengobatan tradisional maupun hatra ada di 5 regulasi ini:
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi untuk menanggapi praktik pengobatan ala Ida Dayak yang belakangan ini menarik perhatian masyarakat.
"Kami tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional maupun tenaga penyehat tradisional (hatra), termasuk memastikan hatra punya surat terdaftar penyehat tradisional (STPT)," kata Siti Nadia pada awak media, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Fenomena Pengobatan Ida Dayak Hebohkan Publik, Begini Tanggapan IDI
"Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagian masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," tambahnya.
Rujukan pembinaan pengobatan tradisional maupun hatra ada di 5 regulasi ini:
Lihat Juga :