Tak Ingin Masyarakat Dirugikan, Kemenkes Bakal Lakukan Pembinaan pada Ida Dayak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal melakukan pembinaan terhadap praktisi pengobatan tradisional seperti Ida Dayak. Tujuannya semata agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi untuk menanggapi praktik pengobatan ala Ida Dayak yang belakangan ini menarik perhatian masyarakat.
"Kami tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional maupun tenaga penyehat tradisional (hatra), termasuk memastikan hatra punya surat terdaftar penyehat tradisional (STPT)," kata Siti Nadia pada awak media, Rabu (5/4/2023).
"Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagian masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," tambahnya.
Rujukan pembinaan pengobatan tradisional maupun hatra ada di 5 regulasi ini:
1. PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
2. PERMENKES Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
3. PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
4. PERMENKES nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (SDM dan integrasi layanan kesehatan konvensional dan kesehatan tradisional).
5.UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi untuk menanggapi praktik pengobatan ala Ida Dayak yang belakangan ini menarik perhatian masyarakat.
"Kami tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional maupun tenaga penyehat tradisional (hatra), termasuk memastikan hatra punya surat terdaftar penyehat tradisional (STPT)," kata Siti Nadia pada awak media, Rabu (5/4/2023).
"Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagian masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," tambahnya.
Rujukan pembinaan pengobatan tradisional maupun hatra ada di 5 regulasi ini:
1. PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
2. PERMENKES Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
3. PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
4. PERMENKES nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (SDM dan integrasi layanan kesehatan konvensional dan kesehatan tradisional).
5.UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.