Jangan Sampai Lupa! Belum Divaksin Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan Harus Ulang dari Awal

Kamis, 17 Februari 2022 - 12:52 WIB
"Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya," kata Siti Nadia perihal jenis vaksin apa yang dipilih untuk ulang vaksinasi.

Siti Nadia pun menyampaikan aturan baru untuk Anda yang telat dapat vaksin Covid-19 dosis kedua tapi kurang dari 6 bulan.

"Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, boleh diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama sesuai dengan ketersediaan di wilayah masing-masing," terangnya.

Baca juga: Benarkah Perempuan Menopause Rentan Alami Kolesterol Tinggi?

Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran dengan nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!