Profesor Zubairi Djoerban Ungkap Syarat agar PPKM Level 3 di DKI Jakarta Tak Perlu Dilakukan

Jum'at, 18 Februari 2022 - 14:29 WIB
Penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta bisa tidak perlu dilakukan, namun dengan beberapa syarat dan kondisi. / Foto: ilustrasi/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Pemerintah telah memperpanjang masa PPKM Level 3 hingga 28 Februari mendatang. Aturan tersebut diharapkan bisa menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di masyarakat.

Akan tetapi, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Profesor Zubairi Djoerban menyebutkan jika penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta bisa tidak perlu dilakukan, namun dengan beberapa syarat dan kondisi.



"Jika memang berpikir untuk pelonggaran di DKI Jakarta, baiknya lihat dulu beberapa hari ke depan trennya," tulis Prof Beri, sapaan akrabnya, dalam keterangan resminya di Twitter, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: 5 Artis Muslim Keturunan Tionghoa, Ada yang Mualaf

Menurutnya, kalau trennya turun berturut-turut seperti kemarin, diikuti positivity rate yang juga turun, plus vaksinasi yang notabene sudah lebih dari 70 persen, maka PPKM Level 3 rasanya tidak perlu.

Pesan yang disampaikan Prof Beri ini kemungkinan ada kaitannya dengan upaya publik yang ingin situasi saat ini agak sedikit longgar. Apalagi di beberapa negara sudah mulai melonggarkan aturan di masa pandemi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!