Profesor Zubairi Djoerban Ungkap Syarat agar PPKM Level 3 di DKI Jakarta Tak Perlu Dilakukan
Jum'at, 18 Februari 2022 - 14:29 WIB
Penerapan protokol kesehatan tentunya masih diperlukan sampai saat ini, termasuk yang belum divaksinasi segera melengkapi dosis vaksin Covid-19. Jauhi kerumunan tetap harus dilakukan guna meminimalisir penularan antarorang.
Aturan PPKM Level 3 yang diberlakukan pemerintah cukup membatasi pergerakan mobilitas masyarakat. Salah satu aturannya adalah pemberlakuan WFO yang awalnya 25% kini menjadi 50%.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Dianugerahi Bayi Laki-laki, Sejumlah Selebritas Beri Selamat
Aturan lainnya adalah aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%.
Aturan PPKM Level 3 yang diberlakukan pemerintah cukup membatasi pergerakan mobilitas masyarakat. Salah satu aturannya adalah pemberlakuan WFO yang awalnya 25% kini menjadi 50%.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Dianugerahi Bayi Laki-laki, Sejumlah Selebritas Beri Selamat
Aturan lainnya adalah aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%.
(nug)
Lihat Juga :