IDI Resmi Pecat Mantan Menkes Terawan dari Keanggotaan, Ini Alasannya

Jum'at, 25 Maret 2022 - 21:01 WIB
Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!