Sudah Vaksin Covid-19 Tak Perlu Tes PCR saat Mudik, Ini yang Perlu Diperhatikan
Jum'at, 01 April 2022 - 11:25 WIB
Baca Juga: Penderita Maag Tetap Bisa Puasa, Ini 5 Tips Amannya
Suharyanto menjelaskan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widdodo (Jokowi), masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin Covid-19 dan booster. Para pemudik, juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama dalam perjalanan ke tempat tujuan mudik.
Sementara bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid), diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter rumah sakit pemerintah.
Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
Suharyanto menjelaskan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widdodo (Jokowi), masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin Covid-19 dan booster. Para pemudik, juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama dalam perjalanan ke tempat tujuan mudik.
Sementara bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid), diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter rumah sakit pemerintah.
Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
Lihat Juga :