Bagaimana Hukumnya Melakukan Vaksinasi saat Berpuasa? Ini Jawabannya

Selasa, 05 April 2022 - 21:37 WIB
Kamaruddin menjelaskan, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, dan Sekjen MUI, Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Lebih lanjut, bahwasannya program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi. MUI bahkan merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan Covid-19, terlebih beberapa varian baru, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca juga: Omicron XE Belum Selesai, Muncul Varian XJ di Thailand

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," pungkasnya.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!