Marshel Widianto Borong Konten Pornografi Dea OnlyFans, Polisi: Itu Tidak Dibenarkan
Kamis, 07 April 2022 - 13:51 WIB
Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Ia tidak ditahan lantaran keluarga sebagai jaminan dan Dea yang juga masih seorang mahasiswa.
Atas kasusnya, Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia tidak ditahan lantaran keluarga sebagai jaminan dan Dea yang juga masih seorang mahasiswa.
Atas kasusnya, Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(hri)