Penampakan Putra Siregar Pakai Baju Tahanan usai Ditangkap Kasus Pengeroyokan
Rabu, 13 April 2022 - 19:00 WIB
Setelah kejadian itu, MNA hanya melakukan visum dan baru melaporkan ke kepolisian pada 16 Maret 2022. Ini karena Putra dan Rico tidak menanggapi ajakan berdamai secara kekeluargaan dari MNA.
Putra dan Rico kemudian diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 April 2022. Atas kasus ini, kedua publik figur tersebut terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Budhi.
Putra dan Rico kemudian diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 April 2022. Atas kasus ini, kedua publik figur tersebut terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Budhi.
(dra)
tulis komentar anda