Pemilik Karya Perlu Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Kekayaan Intelektual
Sabtu, 16 April 2022 - 11:56 WIB
JAKARTA - DKI Jakarta bukan saja sebagai pusat pemerintahan tetapi juga sebagai pusat ekonomi dunia. Banyak tumbuh berbagai sektor ekonomi baik berskala lokal, nasional bahkan yang berskala dunia.
Terdapat sekitar 25.000 UMKM, lebih dari 200 perguruan tinggi dan banyak muncul konten kreator di bidang tehnologi yang mengasilah produk-produk berkualitas ada di Jakarta.
"Ini potensi sangat besar dalam pemulihan ekonomi nasional," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ronald Lumbuun saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, baru-baru ini.
Ronald memaparkan bahwa kesadaran terhadap perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan sangat lemah. Ini menjadi pekerjaan besar untuk terus mengampayekan peran penting perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat luas.
"Pemerintah sendiri melalui Menteri Hukum dan HAM telah mendeklarasikan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta pada 6 Januari 2022," ujar Ronald.
Hal tersebut dilakukan agar fokus Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Kanwil Kumham seluruh Indonesia pada penguatan hak cipta. Apalagi Menkumham juga telah meresmikan program POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) sebagai program unggulan Ditjen KI, di mana pendafataran dan pencatatan hanya membutuhkan waktu 7 menit.
Ronald juga menuturkan jika terdapat 3 fokus utama yang dijadikan latar belakang kegiatan Tahun Hak Cipta 2022 yaitu persetujuan otomatis pencatatan hak cipta, pemulihan ekonomi nasional, mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Kekayaan Intelektual diperlukan sebagai perlindungan hukum kepada pemilik karya intelektual juga terhadap hasil karya intelektual yang dihasilkan karena memiliki nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
Terdapat sekitar 25.000 UMKM, lebih dari 200 perguruan tinggi dan banyak muncul konten kreator di bidang tehnologi yang mengasilah produk-produk berkualitas ada di Jakarta.
"Ini potensi sangat besar dalam pemulihan ekonomi nasional," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ronald Lumbuun saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, baru-baru ini.
Ronald memaparkan bahwa kesadaran terhadap perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan sangat lemah. Ini menjadi pekerjaan besar untuk terus mengampayekan peran penting perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat luas.
"Pemerintah sendiri melalui Menteri Hukum dan HAM telah mendeklarasikan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta pada 6 Januari 2022," ujar Ronald.
Hal tersebut dilakukan agar fokus Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Kanwil Kumham seluruh Indonesia pada penguatan hak cipta. Apalagi Menkumham juga telah meresmikan program POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) sebagai program unggulan Ditjen KI, di mana pendafataran dan pencatatan hanya membutuhkan waktu 7 menit.
Ronald juga menuturkan jika terdapat 3 fokus utama yang dijadikan latar belakang kegiatan Tahun Hak Cipta 2022 yaitu persetujuan otomatis pencatatan hak cipta, pemulihan ekonomi nasional, mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Kekayaan Intelektual diperlukan sebagai perlindungan hukum kepada pemilik karya intelektual juga terhadap hasil karya intelektual yang dihasilkan karena memiliki nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
tulis komentar anda