Lindungi Royalti Musisi, Ahmad Dhani Siap Polisikan EO atau Sponsor Ilegal

Senin, 22 Januari 2024 - 18:33 WIB
loading...
Lindungi Royalti Musisi, Ahmad Dhani Siap Polisikan EO atau Sponsor Ilegal
Ahmad Dhani siap bertindak tegas pada penyelenggara konser di Indonesia yang tidak punya izin alias ilegal. Foto/ Instagram.
A A A
JAKARTA - Ahmad Dhani siap bertindak tegas kepada seluruh penyelenggara konser di Indonesia, di mana dalam hal ini adalah event organizer hingga pihak sponsor yang dinilai tidak memiliki izin alias ilegal.

Suami Mulan Jameela yang menjadi Dewan Penasihat Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ini mengatakan langkah tegas tersebut perlu dilakukan demi melindungi hak royalti komposer atau pencipta lagu yang tercatat sebagai anggota resminya.



"Kami nanti akan membuat surat somasi ke seluruh EO yang masih menampilkan lagu komposer yang sudah bergabung dengan AKSI mereka semua (EO maupun Sponsor) harus minta surat izin pada AKSI," kata Ahmad Dhani dalam konferensi persnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Bahkan, Ahmad Dhani tidak ragu untuk membawa pihak kepolisian ke konser-konser yang dianggap melalaikan perizinan membawakan lagu komposer AKSI.

"Kalau tidak kita akan laporkan ke polisi. Kalau perlu di dalam konsernya kita bawa polisi kita ringkus EO, penyanyi dan semuanya," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Dhani juga menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pekan lalu yang menyinggung soal pelanggaran hukum jika pencipta lagu mengurus hak royaltinya sendiri.

"Kalau dari saya, nomor satu adalah perlu dipahami bahwa pernyataan dari LMKN itu adalah pernyataan hukum saja. Jadi, pernyataan hukum yang tidak bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya maupun kebenarannya," ucap Ahmad Dhani.

"Semua orang boleh berpendapat soal Pasal dan lain-lain, bagi saya LMKN hanya berpendapat soal hukum, jadi tidak perlu dianggap sebagai ahli hukum hak cipta. Karena memang mereka semua bukan ahli hukum hak cipta," ujar dia lagi.



Bersama AKSI, Ahmad Dhani pun resmi mewadahi para anggotanya untuk mengurus hak royalti secara mandiri melalui sistem Digital Direct License atau DDL.

"Jadi, pernyataan LMKN itu tidak berpengaruh kepada kami sama sekali," katanya.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)