Tri Suaka dan Zinidin Zidan Disomasi Terkait Royalti Miliaran Rupiah, Diberi Waktu 7 Hari
Rabu, 27 April 2022 - 19:45 WIB
JAKARTA - Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi terkait dugaan pembajakan lagu lantaran tak ada permintaan izin kepada pencipta dari lagu-lagu yang mereka cover. Somasi ini dilayangkan oleh sekitar 10 pencipta lagu melalui Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI).
Hal yang diperjuangkan oleh para pencipta lagu melalui somasi ini adalah untuk mendapatkan hak berupa royalti senilai Rp1 miliar per unggahan lagu. Mereka memberi tenggat waktu 7 hari kepada Tri dan Zidan.
Apabila tak ada itikad baik dari dua musisi tersebut serta tim manajemen yang menaungi mereka, maka FORKAMI yang mewakili para pencipta lagu, tak segan untuk menempuh langkah hukum secara pidana dan perdata.
"(Tenggat waktu) 7 hari. Karena ini kita akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan akan gugat perdatanya. Kita akan lakukan somasi tenggang waktu 7 hari," kata Arianto, Ketua Advokasi FORKAMI di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
Arianto mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti terkait masalah dugaan pembajakan lagu ini. Mengenai langkah hukum yang bakal ditempuh, Ketua Advokat FORKAMI ini kemungkinan masih akan menempuh jalur perdata dahulu.
"Kalau tidak ada respons ya kita cari alternatif, mana yang lebih duluan. Tapi, kita sih kalau pidana hukuman secara tidak manusiawi ya. Kita lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kita hajar," imbuhnya.
Mengenai tuntutan royalti Rp1 miliar ini, pihak FORKAMI sendiri sebenarnya tak memaksakan kepada Tri Suaka dan Zidan. Intinya, pembayaran royalti ini bisa dirundingkan dulu sesuai dengan kesepakatan mereka dengan pencipta lagu.
"Untuk ketidaksanggupan membayar sekian miliar, kita akan kembalikan lagi kepada seniman pemilik lagu," ujar Arianto.
"Kita tak ingin juga melakukan hal-hal yang mereka tidak mampu. Ya kita kembalikan lagi ke seniman. Intinya adalah kesepakatan mereka dengan pencipta lagu. Itu yang terpenting," tuntasnya.
Hal yang diperjuangkan oleh para pencipta lagu melalui somasi ini adalah untuk mendapatkan hak berupa royalti senilai Rp1 miliar per unggahan lagu. Mereka memberi tenggat waktu 7 hari kepada Tri dan Zidan.
Apabila tak ada itikad baik dari dua musisi tersebut serta tim manajemen yang menaungi mereka, maka FORKAMI yang mewakili para pencipta lagu, tak segan untuk menempuh langkah hukum secara pidana dan perdata.
"(Tenggat waktu) 7 hari. Karena ini kita akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan akan gugat perdatanya. Kita akan lakukan somasi tenggang waktu 7 hari," kata Arianto, Ketua Advokasi FORKAMI di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
Arianto mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti terkait masalah dugaan pembajakan lagu ini. Mengenai langkah hukum yang bakal ditempuh, Ketua Advokat FORKAMI ini kemungkinan masih akan menempuh jalur perdata dahulu.
"Kalau tidak ada respons ya kita cari alternatif, mana yang lebih duluan. Tapi, kita sih kalau pidana hukuman secara tidak manusiawi ya. Kita lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kita hajar," imbuhnya.
Mengenai tuntutan royalti Rp1 miliar ini, pihak FORKAMI sendiri sebenarnya tak memaksakan kepada Tri Suaka dan Zidan. Intinya, pembayaran royalti ini bisa dirundingkan dulu sesuai dengan kesepakatan mereka dengan pencipta lagu.
"Untuk ketidaksanggupan membayar sekian miliar, kita akan kembalikan lagi kepada seniman pemilik lagu," ujar Arianto.
"Kita tak ingin juga melakukan hal-hal yang mereka tidak mampu. Ya kita kembalikan lagi ke seniman. Intinya adalah kesepakatan mereka dengan pencipta lagu. Itu yang terpenting," tuntasnya.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda