Dijerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBANG Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 26 Mei 2022 - 12:54 WIB
Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan. Foto/Soompi
SEOUL - Mahkamah Agung Korea Selatan resmi memberikan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Seungri , eks anggota grup idol BIGBANG.

Melansir laman Soompi Kamis (26/5/2022), Kepala Hakim Noh Tae Ak memastikan hukuman tersebut sudah disahkan. "Dia (Seungri) dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan," ungkapnya.



Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan. Pria bernama lengkap Lee Seung Hyun itu dijerat kasus Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman.

Baca Juga: Kasus Hukum, Seungri Akui 1 dari 8 Dakwaan di Sidang Pertama
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!