Dijerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBANG Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 26 Mei 2022 - 12:54 WIB
Bukan cuma itu, Seungri juga dikenai pasal kejahatan seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Saat ini, Seungri sedang dipindahkan ke penjara pribadi. Dia akan menjalani hukumannya di balik jeruji besi sampai Februari 2023.

Sebagai informasi, pada Desember 2015 hingga Januari 2016, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.

Baca Juga: Seungri Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp14 Miliar

Dia juga membeli layanan prostitusi untuk diri sendiri demi menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!