Dijerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBANG Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 26 Mei 2022 - 12:54 WIB
Seungri didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won (Rp25,4 miliar) untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melapor bahwa ia meminjamkan chip senilai USD1 juta untuk dana perjudian.
Total, Seungri mendapatkan sembilan dakwaan, namun kala itu ia membantah semuanya. Ia hanya mengakui melakukan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.
Akibatnya, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Tak terima putusan tersebut, sang aris maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding.
Pada akhirnya di sidang awal tahun 2022, Seungri pun memilih mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepadanya dan hukuman pun dipangkas menjadi 1 tahun 6 bulan.
Total, Seungri mendapatkan sembilan dakwaan, namun kala itu ia membantah semuanya. Ia hanya mengakui melakukan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.
Akibatnya, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Tak terima putusan tersebut, sang aris maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding.
Pada akhirnya di sidang awal tahun 2022, Seungri pun memilih mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepadanya dan hukuman pun dipangkas menjadi 1 tahun 6 bulan.
(tsa)
tulis komentar anda