Dijerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBANG Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 26 Mei 2022 - 12:54 WIB
Seungri didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won (Rp25,4 miliar) untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melapor bahwa ia meminjamkan chip senilai USD1 juta untuk dana perjudian.

Total, Seungri mendapatkan sembilan dakwaan, namun kala itu ia membantah semuanya. Ia hanya mengakui melakukan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Akibatnya, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Tak terima putusan tersebut, sang aris maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding.

Pada akhirnya di sidang awal tahun 2022, Seungri pun memilih mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepadanya dan hukuman pun dipangkas menjadi 1 tahun 6 bulan.
(tsa)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More