Penyiksaan Hewan Marak, Ini Kata KPHI di Webinar Startup Bubu+

Minggu, 05 Juni 2022 - 18:15 WIB
Selain itu, banyak sekali catatan sejarah pembunuh berantai ditemukan cederung memulai kekerasan pertama kali terhadap hewan.

"Jadi seseorang yang melakukan kekerasan kepada hewan memiliki kecenderungan melakukan kepada manusia juga," terangnya.

Oleh sebab itu, Ia pun mengaku sedang gencar melakukan kampanye ke pemerintah agar edukasi terkait hal ini bisa masuk ke sekolah.

"Kita bahkan telah menyiapkan modul buku yang akan kita berikan ke pemerintah agar ini bisa masuk ke kurikulum," ujar Adrianus.

Selain itu, masih banyaknya kasus penyiksaan hewan di Indonesia terjadi karena regulasi yang ada tidak bisa membuat efek jera terhadap pelaku. Sebab dalam kitab UU hukum Pidana, sanksinya tidak berat, khususnya pada psal 302.

Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.

"Hukumannya sangat kecil. Aturan harus diperbaharui agar menimbulkan efek jera," tutupnya.

Sekedar informasi, acara event Ketupet (Care to Your Pet) ini sendiri diselenggarakan Bubu+Vet untuk menyuarakan kepedulian terhadap hewan dibantu oleh 3 Agency mahasiwa dan mahasiswi universitas atma jaya yogyakarta yang membentuk kerjasama yaitu Kamis Productive.

Event ini diadakan dengan tujuan untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat, bahkan tidak hanya manusia saja yang membutuhkan kesejahteraan, dengan kerangka One Health Bubu+ merupakan aplikasi bagi pecinta hewan yang memudahkan mereka dalam berkonsultasi mengenai hewan kesayangan mereka dengan dokter-dokter hewan karena dokter hewan terbatas, terutama untuk daerah bukan kota besar.

Tidak hanya itu, aplikasi Bubu+ juga dilengkapi dengan fitur-fitur menarik dan bermanfaat seperti Pet Taxi, fitur yang berguna sebagai jasa pengangkutan hewan antar kota, Bubupedia, berisi artikel mengenai informasi-informasi yang selalu dibutuhkan oleh pecinta hewan, dan banyak informasi-informasi lainnya seperti info adopsi, donasi, grooming dan training.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More