Polisi Buka Suara soal Surat Penetapan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka

Sabtu, 18 Juni 2022 - 18:51 WIB
Baca Juga: Nikita Mirzani soal Beredarnya Surat Penetapan Tersangka: Kok Bisa Keluar



Dalam surat tersebut tertuang bahwa Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!