3 Kota dengan Janda Terbanyak di Kalimantan, Nomor 2 Penyebabnya Bikin Ngelus Dada
Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:29 WIB
Berdasarkan data kasus perceraian di Kalimantan Timur tercatat pada 2018 1.582 kasus, 2019 1.808 kasus dan 2020 1.546 kasus. Di 2019 dan 2020 cerai gugat paling banyak dengan jumlah 346.086 dan cerai talak 119.442 kasus.
Baca Juga: 4 Kota di Jawa Timur dengan Janda Terbanyak, Nomor 2 Gugatan Cerai Didominasi Istri
3. Balikpapan
Foto/Niaga Asia
Kota dengan janda terbanyak di Kalimantan terakhir ada Balikpapan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Balikpapan pada 2021, ada 524 perkara cerai talak yang masuk ke pengadilan agama, dan ada 1.492 perkara cerai gugat yang ditangani Pengadilan Agama.
Sementara untuk 2022 hingga bulan Mei, perkara cerai talak ada 179 kasus, dan cerai gugat ada 564 kasus atau total ada 743 kasus. Penyebab utamanya adalah masalah ekonomi yang terdampak dari pandemi Covid-19.
Ada dua jenis perkara cerai yang kerap ditangani Pengadilan Agama, yakni istri mengajukan perkara untuk pisah dengan suami dan cerai talak, di mana suami mengajukan gugatan pisah untuk istri. Perkara paling tinggi adalah cerai gugat dan untuk usia antara 20 sampai 35 tahun.
Selain karena ekonomi, perceraian juga terjadi karena adanya gangguan pihak ketiga. Tak hanya itu, menikah pada usia tidak matang atau belum 19 tahun ke atas juga menjadi penyebab tingginya angka perceraian di kota ini.
Baca Juga: 4 Kota di Jawa Timur dengan Janda Terbanyak, Nomor 2 Gugatan Cerai Didominasi Istri
3. Balikpapan
Foto/Niaga Asia
Kota dengan janda terbanyak di Kalimantan terakhir ada Balikpapan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Balikpapan pada 2021, ada 524 perkara cerai talak yang masuk ke pengadilan agama, dan ada 1.492 perkara cerai gugat yang ditangani Pengadilan Agama.
Sementara untuk 2022 hingga bulan Mei, perkara cerai talak ada 179 kasus, dan cerai gugat ada 564 kasus atau total ada 743 kasus. Penyebab utamanya adalah masalah ekonomi yang terdampak dari pandemi Covid-19.
Ada dua jenis perkara cerai yang kerap ditangani Pengadilan Agama, yakni istri mengajukan perkara untuk pisah dengan suami dan cerai talak, di mana suami mengajukan gugatan pisah untuk istri. Perkara paling tinggi adalah cerai gugat dan untuk usia antara 20 sampai 35 tahun.
Selain karena ekonomi, perceraian juga terjadi karena adanya gangguan pihak ketiga. Tak hanya itu, menikah pada usia tidak matang atau belum 19 tahun ke atas juga menjadi penyebab tingginya angka perceraian di kota ini.
(dra)
Lihat Juga :