Jerinx SID Bebas dari Penjara, Nora Alexandra Pamer Foto Mesra Bareng sang Suami
Selasa, 02 Agustus 2022 - 19:55 WIB
“Nggak usah dikasih pegang apapun yang berbau sosmed kak,” kata oetxxx.
“Seneng banget liatnya. Dumogi rayahu,” ucap surxxx.
Seperti diketahui, Jerinx divonis divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Drummer Band SID itu masuk kurungan penjara selama satu tahun dan denda Rp25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
“Seneng banget liatnya. Dumogi rayahu,” ucap surxxx.
Seperti diketahui, Jerinx divonis divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Drummer Band SID itu masuk kurungan penjara selama satu tahun dan denda Rp25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda