Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Penganiayaan MNA
Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:30 WIB
Baca Juga: Ini Alasan Putra Siregar Minta Hukumannya Diringankan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana selama enam bulan," imbuhnya
Kamijon kemudian memberikan hak untuk para terdakwa apabila ingin mengajukan banding.
"Terdahap putusan ini, para terdakwa memiliki hak pikir-pikir menerima putusan ini atau tidak selama 7 hari kedepan, hak yang sama juga di berikan kepada penasehat hukum," ujar hakim ketua.
Dalam sidang putusan hari ini, hakim ketua juga menjelaskan terkait kronologi kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana selama enam bulan," imbuhnya
Kamijon kemudian memberikan hak untuk para terdakwa apabila ingin mengajukan banding.
"Terdahap putusan ini, para terdakwa memiliki hak pikir-pikir menerima putusan ini atau tidak selama 7 hari kedepan, hak yang sama juga di berikan kepada penasehat hukum," ujar hakim ketua.
Dalam sidang putusan hari ini, hakim ketua juga menjelaskan terkait kronologi kasus tersebut.
Lihat Juga :