Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Penganiayaan MNA

Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:30 WIB
Baca Juga: Ini Alasan Putra Siregar Minta Hukumannya Diringankan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana selama enam bulan," imbuhnya

Kamijon kemudian memberikan hak untuk para terdakwa apabila ingin mengajukan banding.

"Terdahap putusan ini, para terdakwa memiliki hak pikir-pikir menerima putusan ini atau tidak selama 7 hari kedepan, hak yang sama juga di berikan kepada penasehat hukum," ujar hakim ketua.

Dalam sidang putusan hari ini, hakim ketua juga menjelaskan terkait kronologi kasus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!