Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Penganiayaan MNA
Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:30 WIB
Atas kasusnya, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kedua terdakwa telah menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel pada 28 Juli 2022 lalu.
Dalam sidang tersebut JPU (Jaksa Penuntut Umum) melayangkan tuntutan kepada PS dan RV 10 bulan penjara.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, kedua terdakwa telah menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel pada 28 Juli 2022 lalu.
Dalam sidang tersebut JPU (Jaksa Penuntut Umum) melayangkan tuntutan kepada PS dan RV 10 bulan penjara.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
(hri)
Lihat Juga :