Masindo Dorong Keterbukaan Informasi Mengenai Tembakau Alternatif
Jum'at, 09 September 2022 - 22:02 WIB
JAKARTA - Setiap individu memiliki hak untuk memilih produk dengan risiko yang lebih rendah, tak terkecuali produk tembakau .
Seseorang yang ingin berhenti merokok secara perlahan, maka dia berhak untuk mendapatkan produk yang lebih rendah risiko. Demikian sebagaimana diungkapkan Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (Masindo), Dimas Syailendra.
Menurutnya, hidup dengan lebih rendah risiko merupakan hak bagi seluruh perokok dewasa. Bahkan, ada beberapa undang-undang yang telah mengatur hak tersebut.
Dimulai dengan mendapatkan akses serta informasi yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, hak tersebut juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Setiap insan manusia memiliki Hak Asasi Manusia yang melekat pada dirinya sesuai dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tidak terlepas bagi perokok dewasa yang berhak atas hak untuk hidup dengan lebih rendah risiko," jelas Dimas, Jumat (9/9/2022).
Hal tersebut, sambungnya, selaras dengan visi Masindo, yakni Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Sadar dan Peduli Risiko untuk Hidup yang Lebih Baik Secara Jasmani dan Rohani.
Lebih lanjut, dia membeberkan, hak akan akses dan informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun kantong nikotin, sangat dibutuhkan perokok dewasa saat ini sebagai pengguna produk tembakau.
Setelah kedua aspek tersebut terpenuhi, perokok dewasa bisa menentukan pilihan, apakah tetap merokok atau beralih dengan menggunakan produk tembakau alternatif.
Seseorang yang ingin berhenti merokok secara perlahan, maka dia berhak untuk mendapatkan produk yang lebih rendah risiko. Demikian sebagaimana diungkapkan Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (Masindo), Dimas Syailendra.
Menurutnya, hidup dengan lebih rendah risiko merupakan hak bagi seluruh perokok dewasa. Bahkan, ada beberapa undang-undang yang telah mengatur hak tersebut.
Baca Juga
Dimulai dengan mendapatkan akses serta informasi yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, hak tersebut juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Setiap insan manusia memiliki Hak Asasi Manusia yang melekat pada dirinya sesuai dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tidak terlepas bagi perokok dewasa yang berhak atas hak untuk hidup dengan lebih rendah risiko," jelas Dimas, Jumat (9/9/2022).
Hal tersebut, sambungnya, selaras dengan visi Masindo, yakni Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Sadar dan Peduli Risiko untuk Hidup yang Lebih Baik Secara Jasmani dan Rohani.
Lebih lanjut, dia membeberkan, hak akan akses dan informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun kantong nikotin, sangat dibutuhkan perokok dewasa saat ini sebagai pengguna produk tembakau.
Setelah kedua aspek tersebut terpenuhi, perokok dewasa bisa menentukan pilihan, apakah tetap merokok atau beralih dengan menggunakan produk tembakau alternatif.
Lihat Juga :
tulis komentar anda