Duga Rizky Billar Selingkuh, Lesti Kejora Mengaku Dicekik dan Dibanting

Jum'at, 30 September 2022 - 07:50 WIB
“Oh pasti. Jadi kita itu akan memanggil saksi-saksi. Secepatnya kita panggil setelah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi yang kita periksa,” ungkap Nurma.

“Jelas, kita pasti akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini ya. Terutama saksi ataupun yang disangkakan,” tandasnya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Dilaporkan Lesti Kejora ke Polisi, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!