Rumah Wanda Hamidah Batal Dieksekusi, Tunggu Putusan Hukum

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 17:52 WIB
Baca Juga: Wanda Hamidah Kembali Diminta Kosongkan Rumah: Masih Intimidasi Halus

Sedangkan apa yang dialami olehnya, dianggap sebagai bentuk ketidakadilan. Atas kejadian ini, wanita 45 tahun itu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Walikota Jakarta Pusat.

"Indonesia Negara Hukum, Alhamdulillah sudah ada pengadilan sidang PTUN dengan nomor perkara: 395/G/2022/PTUN.JKT," tulis Wanda di Instagram.

Nantinya sidang tersebut akan dilaksanakan pada Rabu 19/10/2022. Wanda juga memohon doa agar kejadian ini tidak lagi mengganggu ketenangan keluarganya, khususnya sampai ada keputusan hukum yang jelas.

"Sudah seharusnya tidak ada lagi yang mengganggu keluarga kami hingga adanya putusan hukum," tutup Wanda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!