Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kamis, 20 Oktober 2022 - 00:27 WIB
Lalu apabila kekerasan fisik dilakukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit/halangan untuk melakukan pekerjaan/mata pencaharian/kegiatan sehari-hari dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
2. Kekerasan Psikis
Seseorang yang melakukan kekerasan psikis dapat dipidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000. Kemudian apabila dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit/halangan untuk melakukan pekerjaan/mata pencaharian/kegiatan sehari-hari dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.
3. Kekerasan Seksual
Seseorang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000. Sementara itu, seseorang yang memaksa orang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual dapat dipidana penjara paling singkat 14 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Seseorang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Selain hukuman pidana, hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku berupa pembatasan gerak pelaku. Hal ini bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban hingga pembatasan hak tertentu dari pelaku.
Dalam perjalanan kasus pelaporan KDRT, banyak kasus yang dicabut oleh pelapor yang sekaligus korban. Melansir ditjenpp.kemenkumham.go.id, hal ini karena banyak beban perempuan yang harus ditanggung sendiri, kuatnya budaya patriarki, doktrin agama serta adat. Selain itu, adanya keyakinan berdosa apabila menceritakan kejelekan, keburukan, hingga aib suami, membuat banyak perempuan korban KDRT menyimpan kekerasan yang dialaminya.
Terkait pencabutan pengaduan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 75. Pada pasal 75 KUHP dijelaskan bahwa orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
2. Kekerasan Psikis
Seseorang yang melakukan kekerasan psikis dapat dipidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000. Kemudian apabila dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit/halangan untuk melakukan pekerjaan/mata pencaharian/kegiatan sehari-hari dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.
3. Kekerasan Seksual
Seseorang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000. Sementara itu, seseorang yang memaksa orang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual dapat dipidana penjara paling singkat 14 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Seseorang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Selain hukuman pidana, hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku berupa pembatasan gerak pelaku. Hal ini bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban hingga pembatasan hak tertentu dari pelaku.
Dalam perjalanan kasus pelaporan KDRT, banyak kasus yang dicabut oleh pelapor yang sekaligus korban. Melansir ditjenpp.kemenkumham.go.id, hal ini karena banyak beban perempuan yang harus ditanggung sendiri, kuatnya budaya patriarki, doktrin agama serta adat. Selain itu, adanya keyakinan berdosa apabila menceritakan kejelekan, keburukan, hingga aib suami, membuat banyak perempuan korban KDRT menyimpan kekerasan yang dialaminya.
Terkait pencabutan pengaduan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 75. Pada pasal 75 KUHP dijelaskan bahwa orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda