15 Obat Sirup Disebut Tercemar Etilen Glikol Terkait Gagal Ginjal, Ini Kata Kemenkes
Kamis, 20 Oktober 2022 - 07:46 WIB
dr Syahril menyinggung hasil pemeriksaan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien. Hasilnya ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan AKI (Accute Kidney Injury).
"Dalam pemeriksaan dari sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan AKI (gagal ginjal akut) ini, saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti faktor risiko lainnya," kata dr Syahril.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut direncanakan akan dipublikasikan pekan depan.
Dugaan adanya keterkaitan antara etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan gagal ginjal akut misterius bermula dari cemaran pada sirup parasetamol yang dikaitkan dengan puluhan kasus di Gambia.
BPOM RI memastikan produk buatan India yang disebut-sebut dalam kasus di Gambia, tidak beredar di Indonesia.
Di Indonesia, BPOM sendiri telah melarang penggunaan EG dan DEG. Namun demikian, adanya cemaran EG dan DEG dimungkinkan terjadi akibat penggunaan bahan lain sebagai pelarut tambahan, mengingat beberapa bahan obat tidak dapat larut dengan mudah.
"EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," tulis BPOM RI dalam keterangan resminya.
"Dalam pemeriksaan dari sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan AKI (gagal ginjal akut) ini, saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti faktor risiko lainnya," kata dr Syahril.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut direncanakan akan dipublikasikan pekan depan.
Dugaan adanya keterkaitan antara etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan gagal ginjal akut misterius bermula dari cemaran pada sirup parasetamol yang dikaitkan dengan puluhan kasus di Gambia.
BPOM RI memastikan produk buatan India yang disebut-sebut dalam kasus di Gambia, tidak beredar di Indonesia.
Di Indonesia, BPOM sendiri telah melarang penggunaan EG dan DEG. Namun demikian, adanya cemaran EG dan DEG dimungkinkan terjadi akibat penggunaan bahan lain sebagai pelarut tambahan, mengingat beberapa bahan obat tidak dapat larut dengan mudah.
"EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," tulis BPOM RI dalam keterangan resminya.
(hri)
tulis komentar anda