Klarifikasi BPOM soal 4 Jenis Pelarut: Tidak Pernah Menyebut Pelarangan Penggunaan

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:24 WIB
BPOM klarifikasi soal empat jenis pelarut dalam obat sirup. Kepala BPOM Penny K Lukito sebelumnya mengatakan bahwa dilarang digunakan obat sirup. Foto/Sekretariat Kabinet
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) klarifikasi soal empat jenis pelarut dalam obat sirup . Kepala BPOM Penny K Lukito sebelumnya mengatakan bahwa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dilarang digunakan dalam obat sirup.

"Saya kira pemerintah dengan kehati-hatian maka sekarang hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi membolehkan produk sirup," kata Penny saat jumpa pers virtual, Kamis (27/10/2022).



"Tapi dengan keluarnya surat edaran dari kementerian kesehatan artinya sudah dibolehkan produk sirup yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut," sambungnya.

BPOM melalui pernyataan resminya kemudian mengoreksi pernyataan Penny. Di mana menurutnya, keempat jenis pelarut tersebut tidak dilarang digunakan dalam obat sirup.

Baca Juga: BPOM Temukan 69 Merek Obat Sirup Terbukti Tambahkan 4 Jenis Pelarut Berbahaya

"BPOM tidak pernah menyebut pelarangan penggunaan empat pelarut tersebut," tegas BPOM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!