Klarifikasi BPOM soal 4 Jenis Pelarut: Tidak Pernah Menyebut Pelarangan Penggunaan
Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:24 WIB
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) klarifikasi soal empat jenis pelarut dalam obat sirup . Kepala BPOM Penny K Lukito sebelumnya mengatakan bahwa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dilarang digunakan dalam obat sirup.
"Saya kira pemerintah dengan kehati-hatian maka sekarang hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi membolehkan produk sirup," kata Penny saat jumpa pers virtual, Kamis (27/10/2022).
"Tapi dengan keluarnya surat edaran dari kementerian kesehatan artinya sudah dibolehkan produk sirup yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut," sambungnya.
BPOM melalui pernyataan resminya kemudian mengoreksi pernyataan Penny. Di mana menurutnya, keempat jenis pelarut tersebut tidak dilarang digunakan dalam obat sirup.
"BPOM tidak pernah menyebut pelarangan penggunaan empat pelarut tersebut," tegas BPOM.
Dijelaskan juga di sana bahwa berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022, terdapat daftar obat sirup yang sudah boleh digunakan kembali.
Di antaranya obat sirup yang tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin atau gliserol berdasarkan registrasi BPOM.
Di sisi lain, hari ini BPOM telah merilis kembali obat sirup tersebut menjadi 198 produk yang aman digunakan sepanjang aturan pakai.
Penny mengumumkan bahwa ada 69 merek obat sirup yang terbukti mengandung empat jenis pelarut yang diizinkan. Dari jumlah tersebut 23 merek obat sirup dinyatakan aman karena kandungan pelarutnya di bawah ambang batas.
"Saya kira pemerintah dengan kehati-hatian maka sekarang hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi membolehkan produk sirup," kata Penny saat jumpa pers virtual, Kamis (27/10/2022).
"Tapi dengan keluarnya surat edaran dari kementerian kesehatan artinya sudah dibolehkan produk sirup yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut," sambungnya.
BPOM melalui pernyataan resminya kemudian mengoreksi pernyataan Penny. Di mana menurutnya, keempat jenis pelarut tersebut tidak dilarang digunakan dalam obat sirup.
"BPOM tidak pernah menyebut pelarangan penggunaan empat pelarut tersebut," tegas BPOM.
Dijelaskan juga di sana bahwa berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022, terdapat daftar obat sirup yang sudah boleh digunakan kembali.
Di antaranya obat sirup yang tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin atau gliserol berdasarkan registrasi BPOM.
Di sisi lain, hari ini BPOM telah merilis kembali obat sirup tersebut menjadi 198 produk yang aman digunakan sepanjang aturan pakai.
Baca Juga
Penny mengumumkan bahwa ada 69 merek obat sirup yang terbukti mengandung empat jenis pelarut yang diizinkan. Dari jumlah tersebut 23 merek obat sirup dinyatakan aman karena kandungan pelarutnya di bawah ambang batas.
(dra)
tulis komentar anda