Waspada! BPOM Temukan 1 Obat Sirup Berbahaya di Toko Online

Jum'at, 18 November 2022 - 10:50 WIB
Baca Juga: EG dan DEG Sebabkan Gagal Ginjal Akut, BPOM Ungkap Indikasi Adanya Kejahatan Obat

"Bahkan setelah kami lakukan penjelasan ke publik bahwa produk tersebut tidak memiliki ketentuan," sambungnya.

Harga yang murah, dijelasakn Penny membuat masyarakat ramai membelinya. Namun, sebelumnya BPOM sudah menjelaskan ada beberapa obat sirup ditarik atau berbahaya karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Penny pun mengimbau masyarakat agar membeli obat di toko online resmi. Toko tersebut harus sudah mendapatkan sertifikasi Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

PSEF merupakan persyaratan bagi pelaku usaha obat, atau pelayanan kefarmasian yang harus berupa apotek resmi dan berizin pelayanan kefarmasian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!