Ini Daftar 12 Obat Sirup Kritikal yang Diperbolehkan Kemenkes

Jum'at, 18 November 2022 - 14:04 WIB
Perlu diketahui, larangan obat sirup dilakukan setelah adanya peningkatan kasus GGA secara signifikan pada Agustus lalu. "Sehingga sekarang bisa terlihat tidak ada penambahan kasus baru, dampak dari larangan obat sirup," ujar dr. Syahril.

"Kita mengerucut ada intoksikasi, kita larang langsung obat sirup, dan BPOM juga cepat melakukan penelusuran. Kemudian kita mendatangkan Fomepizole dan langsung drastis menurun, baik dari jumlah kasus dan yang meninggal, dan banyak sembuh," tuturnya.

12 obat sirup yang diperbolehkan antara lain Asam Valproat (Valproic Acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium Valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio Sirup, Viagra Sirup, dan Kloralhidrat (Chloral Hydrate) sirup.

Baca juga: Waspada! BPOM Temukan 1 Obat Sirup Berbahaya di Toko Online

Hal ini merupakan bagian dari surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes. Surat Edaran Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!