Kapan Status KLB Polio Dicabut? Epidemiolog: Diperlukan Dua Putaran Vaksinasi

Rabu, 23 November 2022 - 08:05 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan status kejadian luar biasa atau KLB pada 1 kasus polio yang teridentifikasi di Pidie, Aceh. Foto/Ilustrasi/Ist
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan status kejadian luar biasa atau KLB pada 1 kasus polio yang teridentifikasi di Pidie, Aceh. Keputusan ini diambil untuk mencegah penularan kasus yang makin banyak di masyarakat.

Satu kasus polio amat berbahaya jika ditemukan, karena virus polio dapat membuat penderitanya lumpuh dan kalau telat ditangani pasien bisa cacat seumur hidup. Itu kenapa, meski cuma 1 kasus, status KLB ditetapkan pada kejadian ini.

Setelah ditetapkan KLB, lantas kapan status KLB polio dicabut oleh pemerintah? Apakah ada tenggat waktu yang harus dikejar untuk menyelesaikan masalah lumpuh layu ini?

Menurut Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman, berkaca pada kasus Sudan yang berhasil menyelesaikan kasus polio, diperlukan waktu 18 bulan untuk mengevaluasi kasus.





"Sampai akhirnya polio dinyatakan tak ada lagi di Sudan, diperlukan dua putaran vaksinasi dan hasilnya baru terlihat 18 bulan kemudian," kata Dicky Budiman pada MNC Portal, Rabu (23/11/2022).

"Artinya, dalam 18 bulan masa evaluasi pasca vaksinasi, harus dipastikan tidak ada lagi virus polio di masyarakat, termasuk nggak ada lagi orang yang terinfeksi virus ini," jelas Dicky.

Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan surveilans yang kuat dan cepat oleh pemerintah pusat maupun daerah tempat kasus polio ditemukan. Pada kasus di Indonesia, tentu pemerintah daerah Pidie meski bergerak cepat untuk mencegah virus menyebar lebih luas di masyarakat.

Selain itu, vaksinasi polio perlu ditingkatkan secara nasional. Mengingat, satu-satunya cara pencegahan polio adalah dengan imunisasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More