Kapan Status KLB Polio Dicabut? Epidemiolog: Diperlukan Dua Putaran Vaksinasi

Rabu, 23 November 2022 - 08:05 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan status kejadian luar biasa atau KLB pada 1 kasus polio yang teridentifikasi di Pidie, Aceh. Foto/Ilustrasi/Ist
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan status kejadian luar biasa atau KLB pada 1 kasus polio yang teridentifikasi di Pidie, Aceh. Keputusan ini diambil untuk mencegah penularan kasus yang makin banyak di masyarakat.

Satu kasus polio amat berbahaya jika ditemukan, karena virus polio dapat membuat penderitanya lumpuh dan kalau telat ditangani pasien bisa cacat seumur hidup. Itu kenapa, meski cuma 1 kasus, status KLB ditetapkan pada kejadian ini.



Setelah ditetapkan KLB, lantas kapan status KLB polio dicabut oleh pemerintah? Apakah ada tenggat waktu yang harus dikejar untuk menyelesaikan masalah lumpuh layu ini?

Menurut Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman, berkaca pada kasus Sudan yang berhasil menyelesaikan kasus polio, diperlukan waktu 18 bulan untuk mengevaluasi kasus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!