Kemenkes Sebut Kasus Flu Burung di Indonesia Masih pada Hewan, Epidemiolog: Penularannya Sangat Cepat

Senin, 06 Maret 2023 - 16:06 WIB
loading...
A A A
Edy melanjutkan, jika kasus flu burung ini terus membesar dan menyebabkan banyak kematian pada unggas, maka orang yang berinteraksi dengan hewan terinfeksi juga perlu diperiksa.

"Tindakan surveilans sedini mungkin diperlukan untuk mencegah kasus semakin besar," katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan bahwa Indonesia setidaknya memiliki dua regulasi untuk mewaspadai flu burung. Pertama terkait dengan kekarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan yang tertuang pada UU 21 Tahun 2019. Pada Pasal 7, sudah dirincikan upaya mencegah hama dan penyakit yang dibawa oleh hewan, ikan, dan tumbuhan dari luar negeri ke Indonesia.

"Karena itu, pintu masuk negara seperti pelabuhan dan bandara harus diperketat, terutama pada proses karantina," papar Edy.

Lalu, ada juga pada Perpres No 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis, disebutkan di sana bagaimana harus ada upaya pencegahan penularan penyakit yang berpotensi zoonosis.

Masih pada aturan yang sama, pemerintah diminta untuk koordinasi lintas sektor dan melakukan surveilans. "Masyarakat perlu diedukasi atau penguatan lainnya agar tidak tertular penyakit zoonosis," saran Edy.
(hri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)