Kim Sae Ron Dituntut Denda Rp233 Juta Kasus Mengemudi saat Mabuk

Rabu, 08 Maret 2023 - 16:49 WIB
loading...
A A A
“Mempertimbangkan fakta bahwa dia mengakui kejahatan dan melakukan upaya untuk memulihkan kerusakan, dia dijatuhi hukuman denda sebesar 20 juta won, dan A dijatuhi hukuman denda sebesar 5 juta won," jelas jaksa penuntut.



Setelah persidangan, Kim Sae Ron terlihat dengan kepala tertunduk saat dia menjawab pertanyaan wartawan. "Saya telah menghabiskan waktu saya bekerja paruh waktu. Maafkan aku," ucap Kim Sae Ron.

Pada 18 Mei 2022, Kim Sae Ron mengemudi di bawah pengaruh alkohol pada pukul 08.00 dan menabrak trafo listrik, yang menyebabkan pemadaman listrik di 57 toko terdekat, mengganggu usaha selama hampir lima jam. Terungkap bahwa kadar alkohol dalam darahnya adalah 0,2 persen, yang merupakan tingkat pencabutan izin.

Setelah kecelakaan tersebut, Kim Sae Ron pergi ke usaha yang terkena dampak kecelakaannya untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi. Dia juga memposting permintaan maaf dengan tulisan tangan.

Sejak saat itu, ia menghentikan aktivitasnya sebagai aktris, dan kontraknya dengan agensinya juga diputus. Hukuman terakhir untuk kasus Kim Sae Ron akan diumumkan pada 5 April 2023.

(dra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)