9 Nama Bayi yang Dilarang di Sejumlah Negara, dari Tom hingga Osama Bin Laden

Rabu, 07 Juni 2023 - 15:19 WIB
loading...
A A A
Orangtua tidak boleh memberi nama anak mereka Venerdi di Italia. Dalam bahasa Italia, Venerdi artinya Jumat. Alasannya karena nama tersebut dianggap konyol dan memalukan.

5.Princess (Selandia Baru)
9 Nama Bayi yang Dilarang di Sejumlah Negara, dari Tom hingga Osama Bin Laden

Foto/ist

Nama bayi Princess dilarang di Selandia Baru. Sebab Prince merupakan gelar resmi kerajaan. Pemerintah Selandia Baru juga melarang nama seperti prince, king, queen, duke, lord, pope, sir dan lady.

6.Sarah (Maroko)
9 Nama Bayi yang Dilarang di Sejumlah Negara, dari Tom hingga Osama Bin Laden

Foto/ist

Nama Sarah sudah sering didengar, lalu apa yang salah? Di Maroko, nama harus mencerminkan "identitas Maroko." Sarah, dengan huruf H, adalah ejaan nama Ibrani. Namun, ejaan bahasa Arab, "Sara," dibolehkan.

7.Akuma (Jepang)
9 Nama Bayi yang Dilarang di Sejumlah Negara, dari Tom hingga Osama Bin Laden

Foto/ist

Pemerintah Jepang melarang orang tua menamai anak mereka dengan Akuma. Sebelumnya, anak yang diberi nama tersebut sempat menggegerkan publik. Bahkan, hal tersebut menarik perhatian kabinet Perdana Menteri. Nama tersebut dilarang digunakan di Jepang lantaran memiliki arti 'iblis'. Sejak saat itu, nama tersebut menjadi ilegal di Jepang.

8.Osama bin Laden (Jerman)
9 Nama Bayi yang Dilarang di Sejumlah Negara, dari Tom hingga Osama Bin Laden

Foto/ist

Usai peristiwa 11 September 2011 silam, sebuah pasangan Turki yang tinggal di Cologne, Jerman, merasa terinspirasi terhadap sosok Osama bin Laden. Mereka kemudian memberi anak mereka dengan nama tersebut.

Nama tersebut kemudian mendapat tentangan dari pejabat di Jerman. Dalam pedoman penamaan yang berlaku di negara tersebut, bahwa sebuah nama yang diberikan kepada anak tidak boleh yang berpotensi menimbulkan perundungan. Selain itu, hukum di Jerman juga melarang nama asing yang ilegal di negara asal orang tua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)