5 Poin Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru, Boleh Tidak Pakai Masker

Sabtu, 10 Juni 2023 - 11:23 WIB
loading...
5 Poin Prokes Perjalanan...
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru soal protokol kesehatan sebagai proses transisi pandemi menuju endemi. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru soal protokol kesehatan sebagai proses transisi pandemi menuju endemi. Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan COVID-19.

Kebijakan terbaru itu berisikan lima poin prokes yang mengatur mengenai perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, serta kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.

Dan berikut adalah 5 poin prokes terbaru tersebut.

Baca juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Prokes, Masyarakat Boleh Lepas Masker

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menyebutkan jika SE terbaru ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Baca juga: 5 Tips Sehat saat Polusi Udara Bertebaran, Nomor Terakhir Paling Penting

"Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19," ujarnya dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/6/2023).
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkes dan Jerman...
Kemenkes dan Jerman Luncurkan ACTIVE 2.0 untuk Penanganan Kanker Serviks di Indonesia
Tips Aman dan Nyaman...
Tips Aman dan Nyaman Berwisata di Momen Libur Nataru, Terpenting Jaga Prokes!
Sandiaga Uno Kembali...
Sandiaga Uno Kembali Imbau Wisatawan Terapkan Prokes saat Libur Nataru
Update Kasus Aktif Covid-19...
Update Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia, Tembus 2 Ribuan
Kasus Pneumonia Misterius...
Kasus Pneumonia Misterius di China Tinggi, Kemenkes Perketat Pengawasan
Kemenkes Beri Penghargaan...
Kemenkes Beri Penghargaan Landson, Dukung Gerakan Change Source
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Berita Terkini
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Baru Umumkan Pernikahan,...
Baru Umumkan Pernikahan, Nathalie Holscher Langsung Didesak Soal Anak: Responsnya Bikin Warganet Heboh
Regenerasi Kulit Jadi...
Regenerasi Kulit Jadi Tren Baru Perawatan Estetika Modern
Infografis
5 Jenis Ikan yang Tidak...
5 Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Penderita Kolesterol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved