Polisikan Penyebar Hoax, Rossa Ingin Jaga Nama Baik demi Hindari Pemutusan Kontrak Kerja dan Denda

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:30 WIB
loading...
Polisikan Penyebar Hoax,...
Rossa telah secara resmi mengadukan penyebar hoax yang menyebut dirinya mengabaikan Betrand Peto saat konser di Malaysia beberapa waktu lalu. Foto/Instagram Rossa
A A A
JAKARTA - Rossa telah secara resmi mengadukan penyebar hoax yang menyebut dirinya mengabaikan Betrand Peto saat konser di Malaysia beberapa waktu lalu. Penyanyi kawakan itu harus menjaga ataupun memulihkan nama baik demi menghindari pemutusan kontrak dari sejumlah brand yang bekerja sama dengannya.

Hal ini disampaikan oleh Ikhsan Tualeka selaku tim manajemen Rossa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Ikhsan menyebut, keputusan untuk mengadukan si penyebar hoax adalah demi menjaga nama baik Rossa sebagai public figure.



"Rossa terikat kerja sama sebagai brand ambassador dari berbagai produk. Ada klausul yang menuliskan bahwa artis atau talent yang bersangkutan berkewajiban untuk menjaga nama baiknya," ungkap Ikhsan Tualeka kepada awak media.

Ikhsan menerangkan, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, maka sangat berpotensi menyebabkan pemutusan kontrak maupun pembayaran denda atau pinalti. Maka itu, pihaknya secara tegas harus membawa perkara ini ke jalur hukum.

"Bila (pelaporan) ini tak terjadi, risikonya cukup fatal. Pertama terjadi pembatalan kontrak, itu sangat kami hindari. Kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan kepada artis dan talent kami," beber Ikhsan.

Lebih lanjut Ikhsan membeberkan denda yang bisa dikenakan oleh pemilik produk-produk yang bekerja sama dengan Rossa. Jumlahnya cukup besar, sehingga ia berharap pihak penyidik dapat menindaklanjuti perkara yang dilaporkan tersebut.



"Denda itu nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Ini yang membuat kami melakukan proteksi bersama tim kuasa hukum. Dengan melakukan pengaduan hari ini, kami harap bisa ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak kepolisian," kata Ikhsan.

Sementara itu kuasa hukum Rossa, Muhammad Wardaya, menjelaskan bahwa si penyebar hoax terancam pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

"Kami belum tahu akun itu dari mana, karena saat ini kami baru melakukan pelaporan pengaduan secara tertulis kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE soal pencemaran nama baik," terang Muhammad Wardaya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2573 seconds (0.1#10.140)